Rabu, 20 April 2011

TRAVELLER CHEQUES


Traveller Cheques
APA sebetulnya travel cek atau cek perjalanan (traveller’s cheques)? Memasuki abad keduapuluh, saat akselarasi pertumbuhan ekonomi cenderung menjadi global, dan kemajuan ilmu serta teknologi melahirkan kebutuhan baru pula dalam transaksi serta interaksi baik jasa maupun benda. Salah satunya adalah penerbitan Travels Cheque yang dikeluarkan oleh dunia perbankan.

Cek perjalanan imerupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.

Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan saat menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.

Bila cek perjalanan ini hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila dilaporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari.

Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian disimpan terpisah dengan cek  perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut; bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak; orang itu akan merasa dari risiko perampokan dan kehilangan uang.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut, nama travels cheque secara Tersendiri, nilai nominal dari travels cheque, nama bank yang mengeluarkan, nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan, tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan, perintah membayar tanpa syarat, dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah, tanda tangan dari bank penerbit.
Tip Aman Tip aman menggunakan cek perjalanan akan mengurangi besarnya risiko kehilangan uang tunai yang dibawa dalam perjalanan jauh. Hitungannya, bila seseorang membawa uang tunai, ada kemungkinan bisa hilang, entah tercuri atau sebab lainnya.

Tapi, bila cek perjalanan hilang, orang yang mendapatkan cek tersebut tak bisa mencairkannya. Hanya orang yang namanya sesuai dengan nama di dalam cek itulah yang berhak mencairkannya.

Nah, ada beberapa hal yang wajib cermati yang berkaitan dengan cek perjalanan yakni:

1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan  terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.

2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.

3. Ada dua tanda tangan yang harus  bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.

4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.

5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika  pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.

6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.

7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.(Budi Nugraha,Mahendra Bungalan-77)

Keuntungan Traveller Cheque :

1.        Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.         Masa berlakunya tidak terbatas.
3.        Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.       Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.




PENGERTIAN LAIN TENTANG TRAVELLERS CHEQUE

Pengertian Traveller Cheque

Traveller Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque completely in front of the Bank or agent.[1]

Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.

Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.[2] TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.

Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.

Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.[3]

Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua.[4] Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.

Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.

Pada umumnya Traveller Cheque :

1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia

2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)

3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro

4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat

5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Fitur Travellers Cheque Valas

1. Tersedia di Cabang Devisa
2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
5. Tidak ada batas kadaluwarsa
6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7. Dijual blanko atau bukan blanko

Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :

Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).

BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.

Manfaat Travellers Cheque Valas[5]

Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.

Aman, dikatakan aman karena :

1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.

2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.

Kegunaan TC Valas

1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;

2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;

3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).

Cara memperoleh TC Valas

1. Menghubungi agen-agen;

2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri;

Menyerahkan dana/pembelian

Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut,[6] :

· Nama Travels Cheque secara Tersendiri,

· Nilai nominal dari Travels Cheque,

· Nama bank yang mengeluarkan,

· Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,

· Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,

· Perintah membayar tanpa syarat,

· Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah

Selasa, 22 Maret 2011

SOFTSKILL


MANAJEMEN SUMBER DANA BANK

Peranan Bank
          Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP) berarti bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar ke penerima.
          Lalu lintas pembayaran diartikan sebagai penyelesaian transaksi komersial dan atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media bank. LLP ini sangt penting untuk mendorong kemajuan perdagangan dan glonalisasi perekonomian, karena pembayaran transaski aman, praktisdan ekonomis.
          Bank selaku stabilisator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai atukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif atau tetap, baik secara langasung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka atau un kebijakan diskonto.
          Bank sebagai dinamisator perekonomian berarti bahwa bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. 

Adapun peranan bank yang lain antara lain:
Mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara karena:
  1. Sebagai pengumpul dana dari Surplus Spending Unit (SSU) dan penyalur kredit kepada Defisit Spending Unit (DSU)
  2. Tempat menabung yang efektif dan produktif
  3. Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran praktis, aman dan ekonomis
  4. Penjamin penyelesaian perdagangan dengan penerbitan L/C
  5. Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi

Kepercayaan masyarakat

Sebagai lembaga perantara, falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank adalah  kepercayaan masyarakat.
Ciri-ciri sebagai lembaga kepercayaan masyarakat:
  1. Dalam menerima simpanan dari SSU, bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.
  2. Dalam menyalurkan dana kepada DSU, bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemebrian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
  3. Dalam melaksanakan kegiatannya bank lebih banyak menggunakan dana dari masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemilik atau pemegang saham.

Sumber-sumber Dana Bank
          Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
          Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
          Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)

Dana Dari Modal Sendiri
          Modal yang disetor
          Cadangan-cadangan
          Laba yang ditahan


Dana Pinjaman Dari Pihak Luar
          Pinjaman dari Bank-bank Lain
          Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
          Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
          Pinjaman dari Bank Sentral (BI)


Dana Dari Masyarakat
Teori Liquidity Preference (John Maynard Keynes): menjelaskan mengapa sewaktu-waktu unit uang itu tidak beredar (idle money)

      1. Transaction Motive
      2. Precautionary Motive
      3. Speculatif Motive


Teori Liquidity Preference (John Maynard Keynes):
          Idle money (uang tidur) adalah uang kartal yang tidak dipergunakan untuk membayar transaski karena disimpan oleh pemiliknya (seperti dalam dompet, box (brankas),
          Yang menyebabkan idle money adalah:
-    transaction motive/motif transaksi: seorang menyimpan tunai tidak membelanjakan pendapatanya sekaligus karena ingin mengatur uangnya pada masa yang akan datang
-    precautionary motive/motif berjaga-jaga: seseorang menyimpan sebagian pendapatannya karena ingin menjaga hal-hal yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang.
-    Speculatif Motive/motif spekulasi : sesorang menahan sebagian uangnya karena spekulasi harga/bunga di masa yang akan datang meningkat, atau harga akan dimasa yang akan datang.

Perkembangan Dana Menurut Sumbernya:
                                                    GIRO 

                                                    TABUNGAN


                                                    DEPOSITO



Dana Dari Masyarakat
          Giro (Demand Deposits)
          Deposito (Time Deposits)
          Tabungan (Saving)

Tujuan Alokasi Dana
          Mencapai Tingkat Profitabilitas Yang Cukup
          Menjaga posisi Likuiditas à untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat

Alokasi Dana
          Non Earning Assets (Aktiva yang tidak produktif)
Primary Reserve
Aktiva tetap
Investasi
          Earning Assets (Aktiva Produktif)
Secondary Reserve
Kredit
Investasi Jangka Panjang


Faktor Penentu Kebutuhan Dana Bank
         Ketentuan Pemerintah
         Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
         Area Operasional Bank
         Produk Jasa Bank
         Tujuan Bank
         Pimpinan Bank
         Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
         Tingkat Kualitas dari Aset
         Struktur dari Tabungan
         Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
         Tingkat Kualitas Pemilik Bank

 Pengertian GIRO:
giro adalah sebagai media pemindah-bukuan dana antarrekening.

Pengertian TABUNGAN:
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pegertian DEPOSITO:
Deposito adalah tabungan berjangka yang bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa. Selama deposito berlangsung, nasabah tidak  boleh mengambilnya sampai jatuh temponya tiba.

Pengertian HUTANG JANGKA PENDEK:
Hutang jangka pendek adalah Hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun.

Pengertian HUTANG JANGKA PANJANG:
hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang  jatuh temponya lebih dari satu tahun.